Keorganisasian
Organisasi :
1. Struktur organisasi FMI terdiri atas FMI daerah
(jaringan daerah) dengan lingkup setempat, dan FMI pusat yang dengan lingkup
Nasional dan Internasional.
2. Ketentuan-ketentuan
tentang struktur organisasi diatur dalam fungsi masing-masing bidang Kepengurusan.
Kepengurusan :
1. Kepengurusan
FMI terdiri atas pengurus pusat dan
pengurus daerah.
2. pengurus
pusat dipimpin oleh ketua umum FMI dan pengurus daerah dipimpin oleh ketua FMI
daerah.
Dewan Penasehat :
1. untuk menjaga
keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah FMI dengan visi,
misi, dan tujuan organisasi maka
pengurus FMI didampingi oleh Dewan
Penasihat.
2. Mengenai Dewan Penasihat FMI selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Lembaga semi otonom/badan-badan khusus :
1. Apabila
dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi, maka pengurus
FMI dapat
membentuk lembaga semi otonomi/badan-badan khusus.
2. perihal
lembaga semi otonom/badan-badan khusus ini selanjutnya diatur dalam ketentuan
organisasi.
Alumni FMI :
1. Apabila
dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi, maka para pengurus dan
anggota FMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi
alumni FMI.
2. Masa
keanggotaan dan berakhirnya keanggotaan FMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Periahal
Organisasi alumni FMI ini selanjutnya
diatur dalam ketetapan organisasi.
PERMUSYAWARATAN
Jenis jenis Permusyawaratan :
1. Rapat-rapat
permuswaratan dalam FMI meliputi :
muktamar dan musyawarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang
dianggap perlu.
2. Status,
fungsi, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
Hierarki Permusyawaratan :
1.
Permusyawaratan tertinggi berada pada muktamar yang diselenggarakan oleh pengurus pusat FMI.
2.
Permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah berada pada musyawarah daerah yang diselenggarakan
oleh FMI daerah.
KEUANGAN
Keuangan FMI :
Keuangan FMI
diperoleh dari uang pangkal,zakat,infaq,shadaqah, dan usaha-usaha halal yang
dikelola FMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan
tidak melanggar islam.