Keorganisasian



Organisasi :
1. Struktur  organisasi FMI terdiri atas FMI daerah (jaringan daerah) dengan lingkup setempat, dan FMI pusat yang dengan lingkup Nasional dan Internasional.
2. Ketentuan-ketentuan tentang  struktur organisasi  diatur  dalam fungsi masing-masing bidang Kepengurusan.

Kepengurusan :
1. Kepengurusan FMI terdiri atas pengurus  pusat dan pengurus daerah.
2. pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum FMI dan pengurus daerah dipimpin oleh ketua FMI daerah.

Dewan Penasehat :
1. untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah FMI dengan visi, misi, dan  tujuan organisasi maka pengurus FMI didampingi  oleh Dewan Penasihat.
2. Mengenai  Dewan Penasihat FMI selanjutnya  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Lembaga semi otonom/badan-badan khusus :
1. Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi, maka pengurus
FMI dapat membentuk lembaga semi otonomi/badan-badan khusus.
2. perihal lembaga semi otonom/badan-badan khusus ini selanjutnya diatur dalam ketentuan organisasi.

Alumni FMI :
1. Apabila dianggap perlu demi pencapaian tujuan organisasi, maka para pengurus dan anggota FMI yang telah selesai masa keanggotaannya dapat membentuk organisasi alumni FMI.
2. Masa keanggotaan dan berakhirnya keanggotaan FMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Periahal Organisasi alumni FMI ini selanjutnya  diatur dalam ketetapan organisasi.

PERMUSYAWARATAN

Jenis jenis Permusyawaratan :
1. Rapat-rapat permuswaratan  dalam FMI meliputi : muktamar dan musyawarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.
2. Status, fungsi, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

Hierarki Permusyawaratan :
1. Permusyawaratan tertinggi berada pada muktamar yang diselenggarakan  oleh pengurus pusat FMI.
2. Permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah berada pada musyawarah daerah yang diselenggarakan oleh FMI daerah.

KEUANGAN

Keuangan FMI :
Keuangan FMI diperoleh dari uang pangkal,zakat,infaq,shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola FMI serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar islam.