Keanggotaan



Syarat keanggotaan :
1. Keanggotaan FMI terbuka bagi setiap mahasiswa muslim indonesia yang terdaftar pada perguruan tinggi di seluruh indonesia maupun di luar negeri.
2. Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya  diatur  dalam anggaran rumah tangga FMI.

Kategori Anggota :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan

Kewajiban dan Hak Anggota :
1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan  Anggaran Rumah Tangga, ketetapan musyawarah, muktamar, keputusan-keputusan lainnya.
2. Setiap anggota biasanya mempunyai hak suara serta memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.