Keanggotaan
Syarat keanggotaan :
1. Keanggotaan
FMI terbuka bagi setiap mahasiswa muslim indonesia yang terdaftar pada
perguruan tinggi di seluruh indonesia maupun di luar negeri.
2. Syarat-syarat
keanggotaan selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga FMI.
Kategori Anggota :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar
Biasa
c. Anggota
Kehormatan
Kewajiban dan Hak Anggota :
1. Setiap
anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan musyawarah,
muktamar, keputusan-keputusan lainnya.
2. Setiap
anggota biasanya mempunyai hak suara serta memilih dan dipilih untuk memangku
jabatan kepengurusan organisasi.